PPKM Level 4
Moeldoko Beri Ultimatum 1x24 Jam Minta ICW Buktikan Tudingan soal Rente Ivermectin
Moeldoko meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.
Jika tidak bisa membuktikan tuduhan itu, Moeldoko menuntut ICW untuk meminta maaf secara terbuka dan mencabut tuduhan itu.
Dan apabila ICW tidak melakukan itu semua, Moeldoko mengancam akan mengajukan laporan ke kepolisian. Moeldoko memberi waktu 1x24 jam kepada ICW untuk melakukan hal tersebut.
"Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi Primayogha 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya.
Saya berikan kesempatan dulu siapa tahu dia bisa buktikan, kan. Jadi kita fair,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam keterangannya secara virtual, Kamis (29/7).
”Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto.
Moeldoko akan menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ICW tidak meminta maaf atas tuduhan soal keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin.
Otto juga membuka kemungkinan penggunaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut akan menggunakan pasal 310 dan 311 sebagai opsi menjerat ICW.
”Kita masukkan ini pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto.
Meski begitu, Otto berkata Moeldoko menunjukkan kebijaksanaan. Ia tak serta-merta menyeret ICW ke jalur hukum.
Moeldoko memberi kesempatan ICW membuktikan tuduhannya. Otto mempersilakan ICW membeberkan tentang kapan dan bagaimana Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin serta impor beras.
Ia menyebut ICW punya waktu 1x24 jam untuk menyampaikan hal tersebut ke publik.
Otto mengklaim Moeldoko masih memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tuduhan itu agar tidak dianggap sewenang-wenang selaku pejabat negara.
Akan tetapi, jika ICW tidak melakukan itu semua dalam 1x24 jam, maka langkah hukum akan diambil. "Supaya ini fair, supaya Pak Moedoko tidak dianggap melakukan kekuasaan, melakukan sewenang-wenang, seakan-akan antikritik, dengan ini, saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya," kata Otto.
Dalam kesempatan itu Otto membantah isu soal kliennya mempromosikan obat Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ia meminta orang-orang yang melontarkan tuduhan itu untuk memberi bukti.
Menurut Otto, Moeldoko tidak pernah sekali pun mempromosikan obat tersebut.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" ucap Otto.
Otto juga menegaskan Moeldoko tidak pernah punya hubungan hukum dengan produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories.
Moeldoko, katanya, juga tidak pernah terlibat sama sekali dalam peredaran obat itu. "Ivermectin itu adalah produk daripada PT Hansen dan Indofarma. Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma, enggak ada," ujar Otto.
Moeldoko sebelumnya memang kerap bicara soal Ivermectin dalam penanganan pandemi Covid-19. Ia bahkan pernah mengirim sejumlah dosis Ivermectin ke Kudus saat daerah itu mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Moeldoko juga pernah bercerita soal pengalamannya menggunakan Ivermectin. Menurutnya, ia beberapa kali mengonsumsi obat tersebut.
"Kita melihat beberapa negara yang sudah gunakan itu dan berhasil. Pada satu sisi, kita menghadapi situasi di mana peningkatan itu muncul, apakah kita harus diam?" ucap Moeldoko di Jakarta, Sabtu (12/6).
Setelah ramainya pembahasan soal penggunaan Ivermectin dalam penanganan pandemi Covid-19, ICW kemudian membebeberkan tentang dugaan keterlibatan sejumlah politikus dalam peredaran obat terapi Covid-19 itu.
Salah satu nama yang disebut ICW adalah Moeldoko. ICW menyebut Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. PT Harsen Laboratories adalah perusahaan yang memproduksi Ivermectin.(tribun network/ham/dod)
Baca juga: Anaknya Disebut ICW Terlibat Bisnis Obat Ivermectin, Moeldoko Akan Lakukan Langkah Hukum
Baca juga: Inilah Sosok Joanina Putri Moeldoko Dituding ICW Punya Kedekatan dengan Produsen Obat Ivermectin
Baca juga: Setya Novanto Gunakan Ponsel di Lapas, ICW Desak Menkumham Pindahkan Setnov ke Nusakambangan
Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Edhy Prabowo, ICW: Lebih Pantas 20 Tahun