Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bantuan Penanganan Corona Rp 2 Triliun dari Pengusaha Akidi Tio Dibidik KPK dan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sumbangan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio

Editor: galih permadi
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sumbangan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh.

Sebagaimana diketahui, Akidi Tio memberikan bantuan hibah uang Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi, Sabtu (31/7/2021).

Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Tapi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.

Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.

"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.

Ipi mengatakan melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

"Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.

Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur.

Dia adalah orang dermawan yang akan menyerahkan bantuan dana Rp 2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.

Akidi Tio sendiri sudah meninggal pada tahun 2009 atau 12 tahun lalu.

Sebelum meninggal dunia, Akidi sempat memberikan wasiat untuk menyalurkan uang yang sudah disimpannya untuk membantu warga Palembang, Sumsel.

PPATK: Pernyataan atau Komitmen

Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.

"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.

Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.

Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.

Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved