Penanganan Corona

Dinyatakan Positif dari Swab Antigen, Masih Perlukah Tes PCR? Ini Jawaban Ahli

Dinyatakan positif Covid-19 dari swab tes antigen, masih perlukah melakukan PCR?

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Warga yang terjaring razia saat melanggar aturan PPKM darurat di Kota Pekalongan dilakukan tes rapid antigen. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinyatakan positif Covid-19 dari swab tes antigen, masih perlukah melakukan PCR?

Pertanyaan itu biasanya muncul bagi mereka yang memiliki budget terbatas.

Pasalnya, PCR bisa dibanderol hingga Rp 1 Juta sementara antigen hanya ratusan ribu.

Meski demikian, kebijakan Kementerian Kesehatan memperbolehkan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 untuk mempercepat penemuan kasus.

Baca juga: Rapid Antigen Jadi Acuan dalam Program Peningkatan Testing dan Tracing Covid-19

Baca juga: Oknum Tim Penyekatan PPKM Ditangkap, Tarik Rp 50 Ribu Setiap Sopir yang Tak Tunjukan Hasil Antigen

Baca juga: Benarkah Vaksinasi Akibatkan Hasil Positif Covid-19 Saat Swab Antigen atau PCR? Ini Jawaban Hakam

Aturan tersebut tercantum dalam dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dikutip Kompas.com dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

Lantas, apakah cukup testing Covid-19 dengan tes antigen untuk menyatakan seseorang positif Covid-19?

Sebelumnya, dr Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University, Jepang mengunggah postingan tentang Hasil Tes Antigen Saya Positif: Perlukah Saya Cek PCR Lagi, di akun Instagram pribadinya, @adamprabata.

Dalam unggahan tersebut, Adam menyimpulkan bahwa tes antigen positif, bisa langsung dianggap sebagai pasien Covid-19, tanpa perlu dikonfirmasi dengan tes PCR lagi.

Maksudnya, diagnosis dari hasil tes antigen yang menunjukkan positif, maka cukup untuk menyatakan orang tersebut sebagai pasien Covid-19.

Namun hal tersebut berlaku pada kondisi sebagai berikut:

1. Suspek Covid-19

2. Probable Covid-19

3. Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien Covid-19 atau probable Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved