Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ketua RW Sebut Tanah Kakek Suryadi Dihargai Rp 900 Juta Jauh di Bawah Harga Pasaran

Harga jual tanah di bawah pasaran membuat Suryadi (63) seorang lansia warga Pakintelan RT 05 RW 05 mengurungkan niatnya menjual tanahnya di Mangunsari

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Lokasi tanah tersangka  yang dipersengketakan oleh S di Gunungpati Semarang. Tanah itu batal dijual oleh S karena tidak sesuai kesepakatan awal. Tanah itu akhirnya dialihkan ke pembeli lain. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Harga jual tanah di bawah pasaran membuat Suryadi (63) seorang lansia warga Pakintelan RT 05 RW 05 mengurungkan niatnya menjual tanahnya di Mangunsari RT 03 RW 05  Gunungpati.

Akibat membatalkan menjual tanah  Suryadi harus mendekam di balik jeruji Polsek Gunungpati.  Tersangka dilaporkan oleh calon pembeli berinisial S dan makelar berinisial MD karena diduga membatalkan jual beli dan menggelapkan uang tanda jadi yang telah diterimanya sebesar Rp 30 juta berserta uang ganti rugi hingga 10 kali lipat.

Ketua RW 05, Sujono mengatakan tanah seluas 2300 meter milik tersangka yang dihargai calon pembeli berinisial S  senilai Rp 900 juta masih jauh dibawah rata-rata pasaran. 

"Kalau harga tanahnya cuma Rp 900 juta ya murah sekali," ujarnya saat ditemui Tribun Jateng, Minggu (1/8/2021).

Menurutya tanah di lingkungannya yang memiliki akses jalan minimal  Rp 1 juta per meter. Namun jika tidak memiliki akses harga pasaran tanah sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu per meter.

"Beda lagi tanah yang berada di jalan raya dari arah Muntal hingga Gunungpati seharga Rp 1,7 juta per meter," tuturnya.

Sujono menuturkan  lokasi tanah milik tersangka bisa mencapai  Rp 1,3 juta per meter.  Tanah milik tersangka dinilainya memiliki akses dan lokasi yang bagus.

"Apalagi Suryadi cuma menawarkan tanahnnya per meter Rp 900 ribu hitungannya murah. Masalahnya akses jalan di lokasi tanah tersangka tergolong enak, dan dekat dengan fasilitas umum," jelasnya.

Baca juga: Kakek Suryadi 63 Tahun Meringkuk di Tahanan karena Dianggap Batalkan Kesepakatan Jual Beli Tanah

Ia menerangkan harga tanah di lingkungannya Rp 1 juta per meter sudah sejak 2 tahun yang lalu. Selain itu pemilik tanah di lingkungannya telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

" Tanah disebelah rumah saya ini dibeli Rp 1,3 juta per meter. Itupun tanahnya tidak rata," ujar dia.

Sementara itu, anak tersangka Ahmad Ardianto menuturkan keterangan dari RW telah jelas bahwa tanah milik ayahnya dihargai oleh calon pembeli di bawah rata-rata. Hal itulah menyebabkan ayahnya membatalkan untuk menjual tanahnya.

"Pihak keluarg  tidak mau jual tanah itu kalau dibawah harga pasaran. Tapi kalau sesuai pasaran kami mau jual," ujar dia.

Tim Penasehat hukum Suryadi  (kemeja merah) bersama keluarganya tunjukkan bukti kuitansi  dipermasalahkan tetangganya yang hendak membeli tanah  di wilayah Mangunsari Gunungpati.
Tim Penasehat hukum Suryadi (kemeja merah) bersama keluarganya tunjukkan bukti kuitansi dipermasalahkan tetangganya yang hendak membeli tanah di wilayah Mangunsari Gunungpati. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Menurutnya, pihak keluarga menolak jika tanah ayah dihargai S senilai Rp 900 juta. Pihaknya bersihkukuh menjual tanah Rp 900 ribu per meter.

"Jadi karena tidak ada kesepakatan dengan S  dan tidak mau membeli Rp 900 ribu per meter, makannya kami alihkan kepada orang yang mau membeli tanah dengan harga ditawarkan tersebut," ujar dia.

Pihak keluarga terpaksa menjual tanah itu karena harus mengembalikan tanda jadi sebesar 10 kali lipat dari uang tanda jadi tertera di kuitansi pembayaran yang dibuat oleh S. Saat ini ada telah ada calon pembeli menyanggupi membayar tanah senilai yang ditawarkan tersangka.

"Kami masih menerima dari calon pembeli baru berupa tanda jadi dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaris. Kalau sama S tidak ada pengikatan di notaris," tutur dia.

Menurutnya, sejak awal tersangka telah berniat mengembalikan uang tanda jadi S sebesar Rp 30 juta ditambah uang kompensasi sebesar Rp 10 juta. Hal itu dilakukan tersangka setelah adanya PPJB di Notaris bersama calon pembeli baru.

"Ayah saya diantar temannya sudah mau mengembalikan  uang tanda jadi sebesar Rp 30 juta dari S ditambah uang kompensasi sebesar Rp 10 juta tapi malah diancam kalau tidak mau tanahnya dibayar Rp 900 juta nanti akan di Polisikan," ujar dia.

Ia menuturkan saat mengembalikan uang tanda jadi ke S, tersangka tidak boleh dikawal oleh anaknya. Hal tersebut diucapkap oleh teman ayahnya sendiri yang merupakan makelar.

"Waktu mengembalikan saat mediasi terakhir bapak tidak boleh dikawal anaknya," tuturnya.

Telah Mediasi

Perseteruan antara Suryadi dan S telah dimediasikan. Satu diantara  kerabat kedua belah pihak, Jumari diminta untuk mendamaikan.

"Waktu ada panggilan dari Polsek saya diminta mendamaikan S dan tersangka," ujar dia.

Menurutnya, mediasi dilakukan di kantor Kelurahan.  Pada mediasi itu tersangka hanya menyanggupi uang pengembalian Uang tanda jadi sebesar 3 kali lipat.

"Ternyata negosiasinya mentok dan tidak ada titik temunya," ujar dia.

Ia menuturkan setelah mediasi itu MD selaku makelar bersikukuh harga tanah yang disepakati tidak sesuai dengan kesepakatan awal Rp 900 ribu per meter. MD tetap pada pendiriannya harga yang disepakati Rp 900 juta.

"Hal itu dikatakan MD setelah proses Mediasi," tuturnya.

Disisi lain, MD saat dikonfirmasi di rumahnya memilih bungkam. Dirinya menyerahkan seluruhnya kepada pengacara S.

"Semua telah diurusi oleh pengacara jadi hubungannya dengan pengacara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved