Berita Semarang
Leonardo Demak Curi Motor Milik Teman Warga Semarang, Rencana Dijual Lewat Facebook
Muhammad Leonardo Saputra (21) warga Brawah RT 1 RW 2, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang tega mencuri sepeda motor
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM ,SEMARANG - Muhammad Leonardo Saputra (21) warga Brawah RT 1 RW 2, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang tega mencuri sepeda motor CB 150 rr di rumah kawannya bernama Kholis (25) warga Kedungsari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 00.30.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan tersangka masuk rumah kawannya melalui pintu depan.
Saat itu pintu depan rumah kawannya dalam keadaan tidak terkunci.
"Kemudian tersangka mengambil kunci motor di dalam kamar korban. Kemudian membawa kabur motor CB 150 R," ujar dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Tersangka juga sering main ke rumah korban.
"Karena sering main itu, tersangka masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung mengambil kunci motor
Agus mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Brawah RT 1 RW 2, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Di rumah tersangka Polisi juga menemukan barang bukti motor tersebut.
Rencana motor akan dijual melalui facebook.
"Motor itu belum sempat dijual. Namun rencananya akan ditawarkan melalui media sosial," ujar dia.
Ia menuturkan tersangka bukan merupakan residivis. Tersangka dijerat dengan 363 KHUP.
"Tersangka terancam hukuman selama 7 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, Leonardo dihadapan Polisi mengaku sudah mengenal korban selama dua tahun.
Dirinya mencuri motor korban dengan alasan ingin dijual.