Berita Regional
Mertua dan Menantu Tertangkap Selundupkan Sabu 1,1 Kilogram Senilai Rp 3,3 Miliar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan menangkap mertua dan menantu berinisial RS (41) dan WH (33).
TRIBUNJATENG.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan menangkap mertua dan menantu berinisial RS (41) dan WH (33).
Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram senilai Rp 3,3 miliar di Perairan Sungai Muara Sei Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021).
Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal saat tim mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui muara laut Sungai Selan, demikian dilaporkan BangkaPos.com.
Baca juga: Penemuan Mayat Tukang Antar Daging di Selat Madura, Motor Ditemukan di Jembatan Suramadu
"Tim dibagi beberapa kelompok untuk mengawasi pelabuhan tikus dan pelabuhan penumpang serta sebagian tim berpatroli speed di Perairan Muara Sungai Selan guna mengantisipasi target meloloskan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Muttaqien, Minggu, dikutip dari BangkaPos.com.
Kata Muttaqien, tersangka berangkat dari jalur muara Palembang sekitar pukul 05.00 WIB dan diperkirakan tiba di Sungai Selan Bangka Tengah pada 10.00 WIB.
Lanjutnya, kemudian sekitar pukul 09.15 WIB, tim gabungan melihat sebuah speed dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang didapat.
Melihat itu, tim langsung mendekati speed tersebut dan menyetopnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba terlihat satu orang pria dengan seorang wanita mencoba membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu sabu.
Tim yang melihat itu langsung mengamankan bungkusan tersebut dan saat dibuka isinya ternyata narkotika jenis sabu.
"Para pelaku ini memanfaatkan momen kesibukan saat pemeriksaan indentitas.
Namun berkat kejelian tim berhasil mengamankan sebuah bungkusan narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh china hijau dan satu bungkus ukuran paket sedang yang dilakban warna hitam," ungkapnya.
"Sabu sabu seberat satu kilogram lebih itu dibawa seorang pria dan wanita yang berstatus mertua dan menantu dengan kapal speed penumpang ukuran kecil," katanya.

Tangkap dua tersangka lagi
Setelah penangkapan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakn berinisial HY yang dalam kondisi hamil 7 bulan, dan SP (33).
"Setelah selesai penggeledahan dilanjutkan pengembangan baik terhadap kurir penerima sehingga sementara ini telah ditetapkan 4 orang tersangka," ujarnya.