Berita Regional
Mertua dan Menantu Tertangkap Selundupkan Sabu 1,1 Kilogram Senilai Rp 3,3 Miliar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan menangkap mertua dan menantu berinisial RS (41) dan WH (33).
Pada penangkapan itu, barang bukti sabu yang diamankan terbagi dalam dua kemasan, yakni kemasan bungkus teh warna hijau seberat 1 kilogram dan bungkusan lakban hitam seberat 150,62 gram.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika, BNNP Bangka Belitung Noer Wisnanto mengatakan, penangkapan ini masih ada kaitannya dengan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bangka.
"Jika barang ini diterima, tersangka di dalam Lapas di Bangka dijanjikan akan dipindahkan ke Palembang," ungkapnya.
Kedua tersangka membawa barang haram tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan menggunakan speedboat mini yang biasa digunakan penumpang umum.
"Ini adalah jaringan lintas Sumatera yang sasarannya wilayah Bangka Belitung," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Mertua dan Menantu yang Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai"
Baca juga: Greysia Polii Bersahabat dengan Agnez Mo sejak Remaja, Saling Beri Dukungan dan Kejutan