Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2021 di HUT Ke 76 RI

Menyambut peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1

Editor: m nur huda
Kompas.com/ Adhima Sukotjo
Warga Kecamatan Krayan, Nunukan, mengibarkan bendera merah putih di tapal batas. 

TRIBUNJATENG.COM - Menyambut peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 - 31 Agustus 2021.

Imbauan itu juga ditujukan untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021, itu pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai 1 sampai 31 Agustus 2021.

"Imbauan secara tertulis benar 1-31 Agustus 2021," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Minggu (1/8/2021), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Mensesneg memerintahkan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Terbitkan SE Perguruan Tinggi Baca Pancasila Tiap Rabu & Jumat Pukul 10.00

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Tata Cara Penggunaan dan Larangan

Selain itu, pemerintah juga memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan campaign menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Program dan kegiatan serta kampanye semarak HUT Kemerdekaan itu bisa dilakukan secara daring maupun luring.

Adapun pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan.

Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Ada pengecualan menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

"Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.

Daftar Upacara Bendera Virtual - HUT ke-76 RI 

Seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun di luar negeri bisa mengikuti upacara bendera HUT ke 76 Kemerdekaan RI secara virtual.

Sekretariat Kabinet telah membuka pendaftaran peserta upacara bendera secara virtual dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.

Pendaftaran itu diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri.

"Seluruh masyarakat Indonesia dapat bergabung bersama Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di halaman depan Istana Merdeka melalui video conference," demikian pengumuman yang disampaikan dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

"Untuk itu, anda bisa mendaftarkan diri melalui laman (website) pandang.istanapresiden.go.id," lanjut pengumuman itu.

Adapun, cara daftar upacara bendera virtual HUT ke 76 Kemerdekaan RI adalah sebagai berikut:

Buka lebih dulu portal web pandang.istanapresiden.go.id

1. Pilih daftar, kemudian ikuti petunjuk pengisian pendaftaran.

2. Siapkan syarat berupa KTP asli dan swafoto bersama KTP asli.

3. Pastikan nomor WhatsApp dan email anda aktif.

4. Isi formulir pendaftaran berisi poin-poin isian yakni: negara, provinsi, kota/kabupaten, nomor WhatsApp dan email aktif.

5. Pilih profesi, jika tidak tersedia maka pilih 'lainnya' dan isi nama pekerjaan.

6. Masukkan nomor identitas, unggah kartu identitas, unggah swafoto bersama kartu identitas dan tentukan pilihan upacara yang diharapkan dan isi alasannya.

7. Klik "I'm not robot'" lalu klik "lanjutkan" dan simpan.

8. Setelah rangkaian pendaftaran dilakukan nantinya pendaftar akan menerima notifikasi WhatsApp berupa pemberitahuan konfirmasi beserta kode registrasi.

9. Masukkan kode registrasi pada laman website pandang.istanapresiden.go.id untuk mengetahui perkembangan permohonan pendaftaran yang telah dikirimkan.

10. Apabila telah berhasil mendaftar, saat pelaksanaan upacara dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga kesopanan dan mengikuti dengan khidmat selama kegiatan upacara berlangsung.

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, Yusuf Permana sebelumnya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengikuti upacara virtual Peringatan Detik-detik Proklamasi Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Untuk mengakomodasi partisipasi masyarkat, Sekretariat Presiden telah mengalokasikan sebanyak 40.000 undangan upacara virtual pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Pemohon yang mengajukan kuota undangan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi datanya untuk kemudian memperoleh pesan melalui WhatsApp dan email yang berisi ketentuan untuk mengikuti jalannya upacara secara langsung melalui konferensi video.

Yusuf mengungkapkan, kuota yang disediakan untuk mengikuti upacara virtual pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Harapannya masyarakat Indonesia di dalam negeri maupun masyarakat Indonesia yang di luar negeri termasuk juga para diaspora dapat memanfaatkan kuota tersebut.

"Upacara HUT RI secara virtual ini merupakan yang kedua kali digelar di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, Sekretariat Presiden juga menggelar upacara kemerdekaan secara daring pada HUT ke-75 RI," tutur Yusuf.

Dia menambahkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti upacara HUT ke-76 RI ini cukup tinggi.

Hingga pukul 16.30 WIB pada Jumat (30/7/2021), telah tercatat 2.110 pendaftar dari dalam negeri dan 14 pendaftar dari luar negeri.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia: Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 - 31 Agustus 2021

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved