Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Rush Milik Wahyu Semarang, Kini Tak Tahu Keberadaan Mobilnya

Perusahaan leasing di Kota Semarang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena mengambil paksa mobil nasabahnya karena telat bayar angsuran.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perusahaan leasing di Kota Semarang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena mengambil paksa mobil nasabahnya karena telat bayar angsuran.

Hal ini terjadi oleh Wahyu Librani yang mobil Rush B2654UFN diambil paksa debt collector di seputaran Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Penasehat hukum Wahyu, Deo Hermansyah mengatakan kejadian bermula ketika mobil milik kliennya tersebut dipinjam oleh stafnya yang bernama Jonathan Chandra Pradipta (27) warga Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Rabu (14/7/2021).

Mobil itu dipinjam staf kliennya untuk mengantar teman wanitanya daerah Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Gunungpati.

"Namun saat  perjalanan di seputaran Kalipancur, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku Debt collector dari leasing memberhentikan perjalanan," ujarnya, Selasa (3/8/2021). 

Menurutnya, staf dari kliennya dipaksa ikut ke kantor leasing tersebut.

Namun rupanya staff dari kliennya menolak dengan alasan bukan mobilnya.

"Staf klien saya sudah ngomong silahkan hubungi pemiliknya," ujar dia.

Namun, rupanya staf dari kliennya mendapat ancaman dari debt collector tersebut.

Hal ini membuat staff dari kliennya ketakutan dan menuruti kemauan debt collector untuk mengikuti ke kantor leasing.

"Bukannya memanggil pemilik mobil, pihak leasing malah memberikan tanda terima penyerahan mobil," tuturnya.

Saat diminta tandatangan, staf dari kliennya sempat menolak.

Namun pihak leasing tetap memaksa karyawan kliennya.

"Padahal dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat perintah dari Kapolri, tidak boleh mengahadang atau menarik mobil di tengah jalan.

Jika terjadi hal ini melanggar pasal 368 KUHP tentang perampasan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved