Berita Viral
Heriyanti Anak Akidi Tio Ungkap Kapan Bantuan Rp 2 T Bisa Dicairkan, Polisi: Tak Cair Tak Masalah
Polda Sumatera Selatan akhirnya hanya menetapkan anak Akidi Tio untuk wajib lapor.
Selain itu, dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan juga dimintai keterangan.
Hardi lebih dulu keluar dari ruang penyelidik, yakni sekitar pukul 20.06 WIB.
Status tersangka yang diralat
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021, Leo Jangan Berekspetasi Lebih
Baca juga: Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 Terbuat dari Bahan Daur Ulang, Kandungan Emas Hanya 1,2 Persen
Baca juga: Sinopsis Kotaro Lives Alone, Serial Adaptasi Manga Jepang Tayang di Netflix Dapat Rating 9.3
"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.
Adapun sumbangan Rp 2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Sumbangan Rp 2 triliun itu untuk disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Bukan Tersangka, Anak dan Menantu Akidi Tio Hanya Wajib Lapor