Berita Regional
Bantuan Penanganan Corona Rp 2 Triliun dari Pengusaha Akidi Tio Dibidik KPK dan PPATK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sumbangan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sumbangan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh.
Sebagaimana diketahui, Akidi Tio memberikan bantuan hibah uang Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi, Sabtu (31/7/2021).
Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Tapi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.
Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.
Ipi mengatakan melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur.
Dia adalah orang dermawan yang akan menyerahkan bantuan dana Rp 2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.
Akidi Tio sendiri sudah meninggal pada tahun 2009 atau 12 tahun lalu.
Cek Meteran Listrik, Petugas PLN Temukan Mayat Berbau Busuk di Perumahan Citra Indah Bogor |
![]() |
---|
Kabar Penculikan Anak di Gunungkidul Ternyata Hoaks, Polisi Minta Warga Saring Informasi |
![]() |
---|
Kronologi Dua Narapidana Kabur Tertangkap Lagi, Usai Gelar Pesta Seks di Banyuwangi |
![]() |
---|
Siang Ini, Gempa Berkekuatan 5,2 Mag Guncang Wilayah Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Guru Agama Trenggalek Lakukan Pelecehan Seksual, Modusnya Ajak Siswa Rapikan Buku di Perpustakaan |
![]() |
---|