Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantuan Rp 2 Triliun

Seusai Diperiksa di Polda Sumsel Tadi Malam, Anak Akidi Tio Diantar Polisi hingga Rumah

Anak Akidi Tio, Heriyanti beserta suami Rudi Sutadi dan anak lelakinya sudah diantar pulang ke rumahnya dan dikawal ketat sejumlah anggota polisi Pold

Editor: m nur huda
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB malam, Senin (2/8/2021). 

Sementara itu, aparat kepolisian juga enggan berkomentar terkait pemeriksaan Heriyanti, suami dan anaknya.

"Bukan wewenang saya (kasih statemen)," ujar salah satu perwira yang mengantar keluarga tersebut menuju mobil.

Beda Pernyataan Pejabat Polda Sumsel Soal Status Tersangka

Kasus bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio membuat para pejabat di Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda dalam sehari ke masyarakat, terutama terkait status tersangka pada Heriyanti.

Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.

Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.

Polda Susel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.

Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.

Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.

"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.

Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved