Bantuan Rp 2 Triliun
Seusai Diperiksa di Polda Sumsel Tadi Malam, Anak Akidi Tio Diantar Polisi hingga Rumah
Anak Akidi Tio, Heriyanti beserta suami Rudi Sutadi dan anak lelakinya sudah diantar pulang ke rumahnya dan dikawal ketat sejumlah anggota polisi Pold
Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Mengutip TribunSumsel.com, namun, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.
Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka.
"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno.
Status Tersangka Dibantah Kabid Humas Polda Sumsel
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi berujar, pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan.
Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) bukan di Dirintel.
"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Kombes Supriadi menuturkan, yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas, serta proses penyelidikan ada di Dirkrimum.
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," beber Supriadi.