Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

6.659 Data Penduduk di Kudus Terancam Dihapus karena Tak Membuat KTP

Sekretaris Dinas Kep‎endudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, ‎akan segera menyurati kepada kepala desa

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Ilustrasi foto KTP(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 6.659 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) terancam diusulkan untuk penghapusan data.

Sekretaris Dinas Kep‎endudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, ‎akan segera menyurati kepada kepala desa (Kades) untuk mengimbau warganya agar segera melakukan perekaman KTP-el.

Berdasarkan data hingga 2 Agustus 2021, penduduk yang wajib memiliki KTP-el namun belum melakukan perekaman sebanyak ‎6.659 orang.

"Kami sudah menyurati Kades tiga kali agar warga masyarakat segera melakukan perekaman. Ini nanti kami kirimkan surat yang terakhir," ujar dia, Selasa (3/8/2021).

‎Menurutnya, Kades diminta untuk menginformasikan kondisi warga yang belum melakukan perekaman KTP.

Jika diketahui warga tersebut sudah lama tidak pernah terlihat di desanya, maka pihaknya akan mengusulkan untuk penghapusan data.

"Tujuannya biar data kependudukannya nggak gandul (gantung-red) tidak jelas. Apalagi kami sudah surati tiga kali," jelas dia.

Bila warga yang dimaksud ternyata sudah meninggal dunia, maka harus diurus akta kematiannya.

‎"Kalau sudah meninggal harus diurus akta kematiannya," ucapnya.

Selama pandemi, kata dia, perekaman KTP-el juga semakin mudah karena pengajuannya bisa melalui online.

Sehingga dapat mengurangi tatap muka karena masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Lewat online bisa, bahkan yang sedang berada di luar kota juga bisa membuat KTP-el ," jelas dia.

Meskipun, perekaman KTP keliling untuk sejumlah tempat publik saat ini sedang dihentikan untuk mencegah kerumunan.

Biasanya, dia menempatkan perekaman keliling di mal, pasar tradisional dan lain sebagainya.

"Kami punya tiga tim, dua tim pakai sepeda motor. Satu tim menggunakan mobil," jelasnya.

‎Menurutnya, data pelayanan perekaman periode 1 Januari hingga Juni 2021 mencapai sebanyak 5.819 orang.

Jumlah tersebut lebih tinggi, dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebanyak 5.574 orang.

"Yang sudah melakukan perekaman sampai 2 Agustus sudah mencapai 98,9 persen atau 639.957 orang. Sehingga masih ada 1 persen atau 6.659 yang belum melakukan perekaman, dari total wajib KTP sebanyak 646.616 orang," ujar dia.

Sementara itu, Yuda Aulia (25), warga Kecamatan Jati, mengatakan, memohon untuk pembuatan KTP karena rusak. 

Menurutnya, KTP itu penting sehingga ‎dia perlu untuk mengganti dengan kartu baru.

"Yang sebelumnya rusak, jadi saya buat kartu yang baru," jelasnya.

Menurutnya, proses pengajuan penggantian KTP juga mudah dan cepat meski di tengah pandemi.

"Proses cepat, nggak lama. Lewat online juga bisa," ucapnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved