Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Duh, Tunggakan Retribusi 5 Pasar Rakyat Kudus Capai Rp6,5 Miliar

Tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat Kabupaten Kudus mencapai Rp6,549 miliar, data hingga Desember 2024.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RETRIBUSI PASAR - Seorang pembeli melintas di depan Pasar Baru Kudus, Jumat (22/8/2025). Disdag Kabupaten Kudus mencatat, tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat mencapai Rp6,5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir atau hingga Desember 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari sektor retribusi pasar rakyat tersendat beberapa tahun terakhir.

Disdag Kabupaten Kudus mencatat, hingga Desember 2024, tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat meliputi Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Bitingan, Pasar Piji, dan Pasar Jekulo mencapai Rp6,549 miliar.

Tunggakan terbesar berada di Pasar Kliwon mencapai Rp5,3 miliar, terhitung pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los yang harus dibayarkan pedagang sejak 2016.

Baca juga: Dikerjakan Mulai Besok Sabtu, Ganti Baru Semua Talang Atap Lantai 2 Pasar Kliwon Kudus

Baca juga: Guru Swasta di Kudus Penerima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan Akan Diverifikasi Ulang

Disusul tunggakan retribusi pasar di Pasar Baru Rp300 juta, Pasar Bitingan Rp156 juta, serta Pasar Jekulo dan Pasar Piji masing-masing di bawah Rp100 juta.

Kabid Pasar Disdag Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono mengatakan, retribusi pelayanan pasar yang di dalamnya meliputi retribusi PKD atau sewa kios dan los, retribusi sampah, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi titipan barang merupakan kewajiban pedagang yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah.

Besaran retribusi pelayanan pasar dinilai dari jenis kelas pasar.

Seperti contoh, pasar kelas utama yakni Pasar Kliwon, retribusi kios Rp650 per meter per hari dan retribusi los Rp350 per meter per hari.

Sedangkan pasar kelas satu seperti Pasar Baru dan Pasar Bitingan, retribusi kios Rp550 per meter per hari dan retribusi los Rp300 per meter per hari.

Retribusi pelayanan pasar sedianya dibayarkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya.

Dia menyebut, tingginya tunggakan retribusi pasar di Pasar Kliwon lantaran banyaknya pedagang yang tidak membayar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Salah satu faktornya pedagang enggan membayar karena dagangan sepi kalah bersaing dengan pasar-pasar modern dan juga pasar digital atau online.

Agus menyebut, di Pasar Kliwon sedianya ada 2.900 kios, los, dan ruko.

Dari jumlah tersebut, sekira 700 kios, los, dan ruko sudah tutup dan tidak dikenakan tarif retribusi.

Di Pasar Baru, ada 966 kios dan los, sebanyak 250 unit di antaranya sudah kosong atau tutup.

"Di Pasar Baru ini tunggakan retribusi pasar cukup tinggi setelah Pasar Kliwon."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved