Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Di Jakarta Makan di Warteg Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin, Ini Kegiatan Lain yang Juga Wajib

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik.

Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg.

Baca juga: Warga Medan Berdesak-desakan demi Vaksin, Pintu Besi Jebol hingga Petugas Kewalahan

Baca juga: Sejumlah Sentra Vaksinasi di Kota Semarang Ditutup Karena Stok Vaksin Menipis, Ini Daftarnya

Baca juga: Percepatan Vaksinasi di Batang Sesuai Target, Kadinkes : Stok Vaksin Masih Tercukupi

 

Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

  •  Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house
  • Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
  • Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
  • Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Stok Vaksin Menipis, Daerah yang Berlebih Stok Bisa Kirim ke Daerah yang Membutuhkan

Baca juga: Stok Vaksin Menipis, Daerah yang Berlebih Stok Bisa Kirim ke Daerah yang Membutuhkan

Baca juga: Badannya Tampak Garang, Napi Lapas di Purwokerto Menangis saat Disuntik Vaksin Covid-19

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19.

Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved