Berita Viral
Geram, Najwa Shihab Sindir Keras Potong Hukuman Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Juliari Batubara
Najwa Shihab menyindir 3 kasus koruptor yang mendapat potongan hukuman di pengadilan. Najwa Shihab geram dengan keputusan pengadilan yang meringankan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Najwa Shihab menyindir 3 kasus koruptor yang mendapat potongan hukuman di pengadilan.
Najwa Shihab geram dengan keputusan pengadilan yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Juliari Batuara.
"Obral diskon 30% atau 60%, siapa yang nolak kira-kira? Sayangnya korting besar-besaran ini diberikannya malah untuk para koruptor. Tahu siapa yang dimaksud? Ya siapa lagi kalau bukan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan satu lagi mantan Mensos Juliari Batubara," tulisnya.
Najwa Shihab menilai pemotongan hukuman itu seperti sedang melecehkan hukum di negara kita.
"Penegakan hukum itu soal bobot, soal ukuran, juga soal kepantasan. Yang pegang kendali memang hanya beberapa, tapi kita bisa menilai seberapa impas dan pantas," tulisnya.
Najwa Shihab menyebut jika pelaku koruptor dihukum ringan, maka para koruptor tidak akan kapok.
Justru menurutnya, membuat orang-orang ingin melakukan perbuatan tak terhormat itu.
"Kalau hukumannya ringan, tuntutannya enteng, dan masih dikorting sampai 60 persen begitu, siapa yang kapok? Di mana-mana, diskonan itu, untuk mengundang orang datang dan belanja. Kortang-korting hukuman korupsi ini, kan, jadinya kayak undangan untuk…. yuk…. yuk…. belanja yuk…. tapi belanjanya pakai uang rakyat, ya uang kita-kita juga," tulisnya.
Najwa Shihab tak terima jika uang rakyat dari hasil pajak dikorupsi oleh pejabat.
"Kita lagi yang nombok, rakyat lagi yang harus ”urunan” lewat pajak. Urunan, subsidi, ini beneran loh," tulis Najwa Shihab.
Najwa Shihab lalu membeberkan data kerugian negara karena korupsi di tahun 2001-2015.
"Jadi, selama rentang 2001-2015 diperkirakan kerugian negara karena korupsi mencapai Rp203,9 triliun. Namun, total hukuman finansial yang diberikan kepada koruptor hanya 10,42 persen saja atau hanya Rp 21,26 triliun,' tulisnya.
Najwa Shihab lantas membeberkan kerugian atas tindakan korupsi.
"Ini belum ngitung biaya sosial dari praktik korupsi, ya. Kalau pakai hitungan itu, 203,9 trilyun dikurangi 21,26 trilyun, negara masih nombok sekitar 182 trilyun lebih," ujarnya.
Najwa Shihab menegaskan jika kerugian itu ditanggung oleh rakyat.