Berita Viral
Geram, Najwa Shihab Sindir Keras Potong Hukuman Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Juliari Batubara
Najwa Shihab menyindir 3 kasus koruptor yang mendapat potongan hukuman di pengadilan. Najwa Shihab geram dengan keputusan pengadilan yang meringankan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Siapa yang nombokin selisihnya? Ya siapa lagi selain kamu, saya, kita semua para pembayar pajak.Yang harus kapok, kan, para koruptor, ya. Kok malah lama-lama kayak kita yang kapok ya?" sindir Najwa Shihab.
Potong hukuman jaksa pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Terkait alasan pemotongan masa tahanan eks Jaksa Pinangki, majelis hakim memiliki alasan tersendiri.
Dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Hukuman Djoko Tjandra dipotong