Bantuan Rp 2 Triliun
Polda Sumsel Persilakan Warga yang Merasa Dirugikan Heriyanti Anak Akidi Tio untuk Melapor
Polda Sumsel mempersilakan pada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika pernah menjadi korban penipuan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mempersilakan pada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika pernah menjadi korban penipuan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan, apabila nantinya ada laporan, petugas akan melakukan penyelidikan terhadap Heriyanti.
"SPKT (Polda Sumsel) selalu ada terbuka. Apabila ada korban yang mungkin ada yang dirugikan oleh yang bersangkutan (Heriyanti) silakan lapor ke Polda Sumsel," kata Hisar kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Polda Sumsel Akan Kerahkan Dokter Periksa Kesehatan Heriyanti Anak Akidi Tio yang Sesak Nafas
Baca juga: Hasil Penelusuran PPATK Soal Bantuan Rp 2 Triliun ke Keluarga Akidi Tio: Belum Ada Transaksi
Baca juga: Update Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Polisi Sebut Saldo Rekening Bilyet Tidak Cukup
Heriyanti sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020 oleh seseorang berinisial JBK.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap JBK dengan berbisnis songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai bisnis mencapai Rp 7,9 triliun.
Kemudian, pada 28 Juli 2021 JBK yang sebagai pelapor, mendadak mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporannya tersebut.
"Kami sudah mendengar adanya laporan itu, ini akan memperkaya (informasi) proses penyidikan kita," kata Hisar.
Hisar menjelaskan, meskipun Heriyanti batal menyumbangkan Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan di hadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra, penyidik untuk saat ini tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab, mereka masih mengumpulkan keterangan para saksi, serta melacak jejak perbankan Heriyanti ke pihak bank.
"Beberapa ahli pidana juga sudah kita minta keterangan. Kemudian kami berkoordinasi dengan bank, karena Undang-Undang Kerahasiaan Bank termasuk nama jumlah saldo angka nomor rekening itu adalah terlindungi kerahasiaan, sehingga harus menunggu izin dari Bank Indonesia. Hari ini surat kita buat dan segera kita layangkan, kita menunggu izin untuk menggali keterangan lebih dalam," kata dia.
Hasil Penelusuran PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya belum menemukan indikasi keluarga Akidi Tio memiliki uang senilai Rp 2 triliun untuk hibah penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurut Dian, hal ini merupakan kesimpulan analisa sementara yang dilakukan PPATK hingga Selasa (3/8/2021) siang.
Hasilnya, pihaknya belum mengendus adanya uang Rp 2 triliun yang dimiliki keluarga Akidi Tio.
"Memang harus diakui bahwa berdasarkan pengamatan kita sementara secara domestik belum berbicara masalah internasional, sampai hari ini, sampai siang ini, data menunjukkan bahwa memang transaksi itu belum ada. Itu yang sudah bisa dikatakan suatu hal yang bisa kita monitor secara langsung karena PPATK kalau memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita," kata Dian dalam Live Talk Tribunnews.com 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).