Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wakil Bupati Dihukum Menyapu Jalanan dan Kenakan Rompi Pelanggar Prokes Karena Tak Pakai Masker

Melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di acara perkawinan seroang wakil bupati dihukum menyapu jalanan.

Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Ilustrasi menyapu jalanan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di acara perkawinan seroang wakil bupati dihukum menyapu jalanan.

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Tidak hanya itu, ia juga harus mengenakan rompi pelanggar protokol Covid-19 saat menyapu jalanan.

Ardito dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi dan joget di sebuah resepsi di Kecamatan Way Pengubuan pada 26 Juni 2021.

Baca juga: IDI Kota Tegal Imbau Masyarakat Ketat Protokol Kesehatan Meski Kasus Covid-19 Menurun

Baca juga: Ngeyel Makamkan Korban Covid-19 Tanpa Protokol, 24 Orang dari 2 RT Positif Corona

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kudus Terus Turun, Kepala Dinkes: Jangan Abai Protokol Kesehatan

Sidang putusan pidana cepat ini telah dilangsungkan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021).

Persidangan dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar.

Pada laman SIPP PN Gunung Sugih disebutkan, perkara ini bernomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.

Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," demikian bunyi amar putusan Aristian, dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Dalam minutasi putusan yang terbuka untuk publik itu juga disebutkan, hakim tunggal menjatuhkan sanksi administratif kepada Ardito berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito didakwa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kesatu.

Kemudian, Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kedua.

Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya meminta maaf kepada masyarakat karena telah abai dan melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan Ardito saat menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya dan diketahui publik dari video yang tersebar ke masyarakat.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ardito terlihat bernyanyi sambil berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung.

Atlet Indonesia Jalani Tes Air Liur, Protokol Kesehatan di Tokyo Ketat

Baca juga: Keluarga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS: Istri Saya Tak di PCR Tapi Dimakamkan dengan Protokol

Baca juga: Hotline Semarang : Sejumlah PJU di Jalan Protokol Kota Semarang Dipadamkan Hingga 20 Juli

Menurut pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, video yang menjadi polemik itu direkam saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya pada Minggu (20/6/2021).

"Hari itu saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50 WIB, saya mendapatkan (pesan) WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya," kata Ardito.

Ardito mengeklaim, pada saat dia datang ke lokasi itu, sekitar pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bernyanyi dan Joget Tanpa Masker, Wakil Bupati Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved