Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

8 Remaja Ditangkap karena Terlibat Tarung Bebas di Jalanan Kota Makassar, Begini Pengakuan Mereka

Penonton tarung jalanan ini mengaku harus membayar Rp 10.000 untuk melihat perkelahian tersebut.

STANDARD MEDIA
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Delapan remaja yang diduga terlibat dalam tarung bebas pada malam hari di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Dua di antaranya yaitu RA dan MA (19) berperan sebagai petarung.

Enam orang lainnya EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17) ditangkap karena menonton tarung jalanan itu.

Baca juga: Olimpiade Tokyo 2020 Turut Selamatkan Bumi dari Limbah HP, Begini Caranya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, delapan orang itu ditangkap pada Selasa (3/8/2021) malam di beberapa tempat terpisah.

Penangkapan sejumlah orang ini dilakukan setelah video tarung jalanan itu viral di media sosial.

"Kejadiannya Senin (2/8/2021) dini hari sekitar Jalan Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Jamal dalam konferensi pers di Mapolresta Makassar, Rabu (4/8/2021).

Menurut Jamal, ada orang yang berlaku sebagai panitia dalam tarung jalanan itu.

Saat ini orang tersebut masih diburu polisi.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," sebutnya.

Dua remaja yang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pertarungan jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat diperlihatkan ke awak media dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Ada yang mengeruk keuntungan
 

Kepala Unit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKP Dharma Aditya Negara mengatakan, ada sejumlah orang yang mengeruk keuntungan dari tarung jalanan ini.

Hal itu diketahui dari pengakuan penonton dan petarung yang ditangkap.

Penonton tarung jalanan ini mengaku harus membayar Rp 10.000 untuk melihat perkelahian tersebut.

Sedangkan petarung yang ditangkap mendapat uang, kalah atau menang dalam pertarungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved