Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerimanya

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta. Bantuan UKT ini menyasar para mahasiswa yang

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM
Ilustrasi bantuan dana 

TRIBUNJATENG.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta.

Bantuan UKT ini menyasar para mahasiswa yang membutuhkan.

Adapun syarat penerima Bantuan UKT itu menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim ialah mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.

"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Nadiem juga menegaskan jika Bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Mahasiswa penerima Bantuan UKT juga bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Kondisi keuangannya membutuhkan Bantuan UKT," beber Nadiem.

Adapun untuk mendapat bantuan, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Nantinya, perguruan tinggi akan menyampaikan data mahasiswa tersebut ke Kemendikbudristek.

"Sama prosesnya seperti sebelumnya. Bantuan UKT akan mulai disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Nadiem

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima Bantuan UKT adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," pungkas Sri Mulyani.

Kuota Data Internet Kembali Diperpanjang, Simak Cara Daftar dan Besaran yang Didapat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek kembali memperpanjang bantuan kuota internet untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved