Berita Artis
Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Prostitusi Anak
Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.
Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara.
Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cynthiara Alona, Terdakwa Kasus Prostitusi Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara"
Baca juga: Dinar Candy Pakai Bikini di Trotoar, Bawa Spanduk Stres PPKM