Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vaksinasi

Ridwan Kaget Ditolak Vaksin karena NIK Sudah Terpakai, Ternyata Dipakai atas nama WNA Lee In Wong

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

istimewa
Vaksinasi buruh di Bekasi yang digelar KSPI dan Kadin dan Polri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -–  Dukcapil Pastikan Lee In Wong yang Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi adalah WNA.

Pemerintah memastikan bahwa orang bernama Lee In Wong yang memakai nomor induk kependudukan (NIK) warga Bekasi untuk vaksinasi Covid-19 adalah seorang warga negara asing (WNA).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, WNA itu mempunyai NIK yang angkanya tidak jauh berbeda dari Wasit Ridwan (46), warga Bekasi, Jawa Barat.

"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08, bisa jadi salah ketik juga di petugasnya," kata Zudan kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

"Kita sedang dalami," sambung Zudan.

WNA bernama Lee In Wong itu tercatat melakukan vaksinasi menggunakan NIK milik Wasit Ridwan pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.

Zudan menyebutkan, pihak Kementerian Kesehatan saat ini masih mendalami bagaimana Lee In Wong itu bisa menggunakan NIK milik Wasit Ridwan untuk melakukan vaksinasi.

"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujar dia.

Zudan juga memastikan Wasit Ridwan yang sempat gagal vaksin karena masalah ini akhirnya sudah menjalani vaksinasi dosis pertama pada Selasa kemarin.

Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, sempat ditolak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).

Wasit bercerita, awalnya kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi.

Namun, ia justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi berdasarkan data dalam sistem.

“Saya enggak pernah divaksin, tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal, saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).

Pada saat verifikasi, dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Rencananya, Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021. Wasit sangat terkejut ketika mendengar informasi yang disampaikan petugas Vaksinasi.

“Mendengar hal itu, saya pulang dan akhirnya gagal vaksin. Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kemudahan Vaksin

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan, kesempatan mendapatkan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes NomorHK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

"Surat Edaran ini untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, saat dikonfirmasi Rabu (4/8).

Ia mengatakan, vaksinasi bagi warga tanpa NIK bisa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Dipakai Orang

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan PencatatanSipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, ZudanArif Fakrulloh, menanggapi laporan penyalahgunaan NIK KTP seorang warga untuk mendapatkan vaksinasi.

Sebelumnya diberitakan, warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak dapat melakukan vaksinasi pada 29 Juli lalu lantaran NIK-nya sudah digunakan dalam vaksinasi.

Menurut Zudan, NIK Wasit Ridwan ternyata digunakan oleh warga negara asing atas nama Lee In Wong. Vaksinasi berlangsung di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.

“Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” kata Zudan, saat dihubungi Rabu (4/8/2021).

Penelusuran Dukcapil menunjukkan bahwa NIK WNA tersebut dan NIK Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kesalahan pengetikan atau hal lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan NIK lainnya dalam prosedur vaksinasi.

“Kemkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin. Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kita sedang dalami,” ujarnya.

Dirjen Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri juga telah melakukan rapat dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan Telkom untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan NIK secara berulang.

Ditindaklanjuti

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dan - anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menanggapi kasus gagal vaksin lantaran NIK dipakai orang lain.

Keduanya mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali.

"Kan bisa saja kejadian serupa terjadi di tempat lain. Untuk sementara, dari pemberitaan kita mengetahui ada 2 kasus. Potensi terjadi di tempat lain juga sangat besar. Ini yang harus diantisipasi sejak dini," ucap Saleh Partaonan.

Ia merujuk pada kasus kedua yang menimpa Sumarno, warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Serang, Banten. Sumarno gagal divaksin karena NIKnya sama dengan Musa, yang sudah divaksin di Kelurahan Lagoa, pada 13 Juli 2021.

Ia menuntut pemerintah menertibkan pemberian dan penggunaan NIK.

Agar insiden serupa tak terulang, Rahmad Handoyo menyarankan agar perlu mengkoordinasikan para WNA yang ada di Tanah Air untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

“Dibutuhkan kerjasama dengan para dutabesar (dubes) negara sahabat, sehingga siapapun yang ada di Indonesia seyogianya harus divaksin, warga negara Indonesia yang utama, juga warga negara asing harus koordinasi karena dia hidup di sini dan tinggal di sini," kata Rahmad. (Kompas.com/Tribun Network/Rina Ayu/LarasatiDyahUtami/ChaerulUmam/sam)

Baca juga: Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerimanya

Baca juga: OPINI Ridwan : Kelangkaan Kontainer Ekspor

Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Periksa Kapolda Sumsel Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Baca juga: Makin Bertambah, India Kirim Satuan Kapal Perang Ke Laut China Selatan Susul AS, Jepang & Australia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved