Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Vaksinasi Merdeka Candi Polres Tegal 5-17 Agustus 2021, Berikut Syarat Bagi Peserta

Gerai vaksin yang mengusung tema vaksinasi merdeka candi ini berlangsung setiap hari sejak tanggal 5-17 Agustus 2021

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Polres Tegal kembali menggelar vaksinasi massal yang kali ini menyasar organisasi masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan masyarakat umum berlokasi di Lapangan Asrama Polisi Kalibliruk, jalan KH Wahid Hasyim, Slawi Kulon, Kabupaten Tegal, Kamis (5/8/2021).

Gerai vaksin yang mengusung tema vaksinasi merdeka candi ini berlangsung setiap hari sejak tanggal 5-17 Agustus 2021.

Ditemui di lokasi saat sedang memantau berlangsungnya vaksinasi, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, proses vaksinasi berlangsung bertahap disesuaikan dengan sasaran.

Tujuannya untuk menyesuaikan dengan stok vaksin yang tersedia dan menghindari terjadinya kerumunan massa. 

Untuk yang akan divaksin pun harus memenuhi beberapa persyaratan, sehingga masyarakat yang datang belum tentu bisa langsung divaksin saat itu juga. 

Tapi harus antre dan melewati beberapa tahapan seperti screening data, kesehatan, dan lain-lain.

"Untuk kegiatan kali ini kami menargetkan kurang lebih 1.000 dosis vaksin, dan untuk target esok hari pun sama sekitar 1.000 dosis," ujar AKBP Arie, pada Tribunjateng.com

Tak lupa, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat meksipun sudah melakukan vaksinasi. 

Protokol kesehatan 5M jangan sampai terabaikan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

"Harapannya setelah kegiatan vaksin ini Herd Immunity (kekebalan kelompok) akan tercipta di Kabupaten Tegal. Sehingga angka penyebaran Covid-19 pun semakin turun," ungkapnya.

Terkait persyaratan bagi yang ingin mengikuti vaksinasi massal yang digelar oleh Polres Tegal, masyarakat harus sudah mendaftar di Polsek setempat.

Selain itu, sudah mendapat konfirmasi dari Polsek setempat.

Bagi yang sudah dikonfirmasi oleh Polsek, saat pelaksanaan vaksinasi harus membawa fotocopy KTP dan nomor handphone yang aktif atau yang masih digunakan.

"Bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi bisa mendaftar di Polsek area masing-masing, setelahnya nanti pihak Polsek akan menghubungi. Adapun tiap Polsek dibatasi hanya boleh menerima 35 orang saja," jelasnya.

Perwakilan pengurus daerah muhammadiyah Kabupaten Tegal, Iwan Tahta Zani mengungkapkan, dari muhammadiyah menurunkan setidaknya 450 perwakilan untuk mengikuti vaksinasi hari ini. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved