Berita Jepara
Ini Hasil Autopsi Mayat Subroto Jepara, Korban Sempat Mengaku Terluka Karena Kecelakaan
Kepolisian Resor Jepara menyampaikan laporan hasil otopsi mayat Subroto (42) di TPU Slentreng, Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara menyampaikan laporan hasil autopsi mayat Subroto (42) di TPU Slentreng, Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Hasilnya ditemukan tanda bekas kekerasan di tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, hasil autopsi yang dipimpin dr. Istiqomah dan tim Biddokes Polda Jateng mengungkap bahwa korban mengalami luka yang diakibatkan pukulan benda tumpul.
"Ada luka memar di kepala wajah dan angggota gerak bawah kanan.
Selain itu juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah," kata Rozi kepada Tribun Jateng, Jumat (6/8/2021) malam.
Dia juga menambahkan dari hasil autopsi ini juga tim Biddokes Polda Jateng mendapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak.
Berdasarkan hasil autopsi ini, kata dia, bisa disimpulkan patah tulang tengkorak yang dialami korban karena adanya pukulan benda tumpul.
Korban juga mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban mati lemas.
Dengan bukti hasil ini, tiga pelaku Ulumuddin (27), Dani (18), Yayan (26) yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang perwira polisi berpangkat balok tiga ini.
Seperti diketahui, korban Subroto (42) menjadi korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada 18 Juli 2021.
Untuk menutupi kejadian ini, korban mengaku kepada keluarga habis mengalami kecelakaan.
Lalu setelah lima hari menjalani perawatan di rumah, korban meninggal dunia.
Keluarga melihat ada kejanggalan dengan bekas luka di tubuh korban.
Lalu pihak keluarga meminta dilakukan autopsi.(yun).