Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belajar dari Rumah

Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 30 32 33 35 37 41 42 Subtema 1 Pembelajaran 3 Tanam Paksa

Kunci jawaban Tema 7 kelas 5 halaman 30 32 33 35 27 41 42 Subtema 1 Pembelajaran 3 tentang Tanam Paksa Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN-BALI.COM
Soal dan Kunci Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Rabu 25 November 2020 Materi Non-Fiksi SD Kelas 4-6 

Berbagai kebijakan pemerintah kolonial telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Salah satunya Sistem Tanam Paksa yang dilaksanakan pemerintah kolonial Belanda.

Apakah sistem tanam paksa itu?

Jawaban:

Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830.

Sistem ini mewajibkan seluruh penduduk yang menanam kopi, tebu, teh, tarum dan tanaman komoditas ekspor lainnya untuk diserahkan kepada pemerintah kolonial.

Apa pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat Indonesia?

Jawaban:

Banyak tanah terbengkalai sehingga panen gagal, rakyat makin menderita, wabah penyakit merajalela, bahaya kelaparan melanda dan memaksa rakyat mengungsi untuk menyelamatlan diri, banyak kematian karena kelaparan.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 Subtema 2 Pembelajaran 3

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 2 Sebutkan Contoh dan Kriteria Makanan yang Menurutmu Sehat

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 1 Halaman 101 102 103 104 105 106 107 108, Pembelajaran 3 Subtema 2

Kunci jawaban Tema 7 Kelas 5 halaman 32

Ayo, temukan kosakata baku dan kata serapan pada bacaan yang berjudul "Sistem Tanam Paksa Pemerintah Kolonial Belanda". Kemudian, carilah arti katanya. Kamu dapat mencarinya di Kamus Besar Bahasa Indonesia, bertanya kepada Guru, atau berdiskusi.

Jawaban:

Kosakata baku

Kebijakan: Artinya Kepandaian/kemahiran

Penyimpangan: Artinya Proses, cara, perbuatan menyimpang

Jatah: Artinya Jumlah atau banyaknya barang dan sebagainya yang telah ditentukan (untuk suatu maksud atau untuk suatu daerah)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved