Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Suap Djoko Tjandra

AKHIRNYA! Jaksa Pinangki Dipecat Tidak Hormat dan Semua Perlengkapan Dinas Ditarik

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kejaksaan Agung 

Artinya, jaksa penuntut umum menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat. Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Perlengkapan Dinas

Seluruh peralatan operasional kedinasan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditarik usai resmi dipecat dengan tidak hormat dari korps Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki lantaran dirinya hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI. Ia menuturkan fasilitas yang dipakai Pinangki berupa operasional kedinasan saja.

"Untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa, operasional komputer dan peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," tukasnya.

Leonard Eben Ezer juga menyampaikan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan tunjangan terakhir dalam jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Agustus 2021 lalu.

Ia menyampaikan tunjangan itu telah diberikan ketika Pinangki resmi diberhentikan sementara usai menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Tunjangan itu menjadi terakhir yang didapat Pinangki sebagai PNS.

"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," kata Leonard.

Di sisi lain, ia menuturkan barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara. "Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved