Berita Pati
Nelayan Pati Ketagihan Tembakau Gorila, Sering Beli Ditutupi Sabun Colek
Polisi menangkap nelayan asal Pati yang melakukan transaksi tembakau gorila.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ada orang lain yang berperan untuk itu.
MAS hanya menggeser barang ketika sudah tiba di Jawa Tengah.
“Dia ketemuan dengan orang yang tidak dia kenal, lalu dia geser ke suatu tempat. Nanti di sana ada yang ambil lagi, dibawa pakai kardus sepatu,” tandas dia.
Para pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi, dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal berlainan, yakni 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan 111 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Di akhir konferensi pers, Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menambahkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Pati memberi pelayanan pada para pecandu narkoba yang secara sukarela melaporkan diri.
Mereka akan difasilitasi mendapat rehabilitasi gratis di balai rehabilitasi Kementerian Sosial. (mzk)