Tahun Baru Islam
Peringatan Tahun Baru 1 Muharram Jatuh Hari Selasa, Tapi Pemerintah Menetapkan Libur Rabu, Mengapa?
Barangkali kita akan bertanya, peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H jatuh pada hari Selasa, tetapi libur Rabu.
TRIBUNJATENG.COM - Saat ini kita berada di awal tahun 1443 hijriah.
Berdasar rukyatul hilal, yang dilaksanakan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menginformaskan bahwa 1 Muharram 1443 H jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Rukyatul hilal ini merupakan upaya menentukan posisi bulan sabit baru dengan melaksanakan aktivitas pengamatan visibilitas hilal dengan mata telanjang atau alat bantu optik seperti teleskop.
Barangkali kita akan bertanya, peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H jatuh pada hari Selasa (10/8/2021), tetapi kenapa pemerintah menetapkan hari libur pada Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Jelang Tahun Baru Hijriah 1443 H, Kenali Dulu Kapan Penanggalan Kalender Islam Ini Bermula
Baca juga: Ndaru Handokoaji Layani Tradisi Jamasan Pusaka, Diantaranya Ada Keris dari Era Majapahit
Baca juga: 1 Suro 2021 Jatuh Pada Tanggal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Ini Sederet Mitos dan Faktanya
Berikut ini penjelasannya.
Beberapa waktu lalu, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H.
Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kronologi Pendaki Bule Igor Hilang di Gunung Sang Hyang Bali: 2 Teman Lelah, Nekat Mendaki Sendiri
Baca juga: Rini Gelar Enam Pelatihan untuk Rangsang Pemulihan Ekonomi di Kudus
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya. (*)