Berita Regional
Bocah Lima Tahun Dibawa Rentenir Sebagai Jaminan Utang Kakek Neneknya
Seorang rentenir menahan anak berusia 5 tahun karena utang kakek dan neneknya tak kunjung dibayar.
Keesokan harinya, petugas dari Unit PPA Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap korban sekaligus memberikan pemulihan secara psikis.
Baca juga: 5 Pencari Ikan Tersesat di Hutan, 15 Hari Tak Kunjung Pulang: Komunikasi Terakhir Perbekalan Habis
Baca juga: Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Tanggapi Keluhan Jane Abel yang Dikeluarkan dari KK
Baca juga: Klasemen Akhir Olimpiade Tokyo 2021, Amerika Serikat Juara Umum, Indonesia Kalah dari Filipina
Baca juga: Sinopsis The Transporter Refueled Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Misi Penyelamatan Ayah
Polisi juga mulai memeriksa lima orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.
“Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujar Susatyo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pasangan Lansia yang Terpaksa Merelakan Cucu Dibawa Rentenir sebagai Jaminan Utang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah2.jpg)