Berita Purbalingga
Cegah Korupsi, Pemkab Purbalingga Jalin Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Berbagai upaya terus dilakukan utamanya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satunya dengan membangun sinergitas dan kolaborasi dengan jajaran aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga.
"Saya tekankan kepada rekan-rekan OPD agar komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap dikedepankan. Segala sesuatu kita jalankan harus betul-betul sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada Tribunjateng.com, dalam rilis.
Hal itu disampaikan bupati saat membuka acara penerangan hukum di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Ignasius Jonan Sebut Lima Bisnis Ini Sangat Prospektif di Masa Depan, Bisnis Online Satu Diantaranya
Baca juga: Ganjar Pranowo Numpang Makan saat Kunjungan di Pati, Pemilik Rumah: Nggak Sombong, Beliau Apa Adanya
Baca juga: Modus Tak Punya Usaha, Demi Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Ada 266 Proposal Fiktif di Kudus
Tiwi mengatakan Kabupaten Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
Purbalingga juga membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga berada pada level 3.
"Sinergi dengan Kejaksaan Negeri ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Revanda Sitepu di depan para pimpinan OPD kabupaten Purbalingga mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan rule model dari pimpinan OPD.
Menurutnya, pencegahan tipikor sedikitnya dibutuhkan dua elemen yang kuat yakni pimpinan yang aktif dan tidak masa bodoh serta adanya pengawasan.
"Kalau kepalanya saja acuh atau masa bodoh pasti dibawahnya akan bermain. Apalagi ada kelemahan sistem dan pengawasan," imbuhnya.
Terkait pendampingan hukum, Kajari yang baru memimpin Kejaksaan Negeri Purbalingga mengingatkan perlunya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD.
Karena tidak ada keterbukaan maka jaksa pengacara negara tidak akan bisa bekerja.
"Misalkan menginginkan pendampingan hukum, maka masalah-masalah yang ada di lapangan tolong beritahukan kami. Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/buka-acara-penerangan-hukum-di-operation-room-graha-adiguna-1.jpg)