Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

Pengunjung Mal di Semarang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Saat Uji Coba Selama PPKM Level 4

Selama uji coba pembukaan pusat perbelanjaan saat PPKM Level 4, 10 hingga 16 Agustus 2021, pengunjung mal wajib tunjukan sertifikat vaksi

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Mal Paragon Sambut New Normal - Mal Paragon Semarang Jawa Tengah, menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dan karyawan Mal Paragon dengan menerapkan social distancing dan pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum masuk mal untuk meminimalisir resiko penularan, petugas yang berinteraksi dengan pengunjung juga dilengkapi face shield, Sabtu (20/06/20) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.OM, JAKARTA - Selama uji coba pembukaan pusat perbelanjaan saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021, pengunjung mal wajib menunjukan sertifikat vaksin.

Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021) malam.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengunjungi mal untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Alphonsus juga meminta masyarakat yang ingin datang ke mal untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja,” tambah Alphonsus.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka mal untuk kunjungan dengan pembatasan jumlah pengunjung.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu.

Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.

Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved