Berita Kriminal
Polisi Baru Dilantik Dikeroyok Seniornya, Korban Jalani Dua Kali Operasi di Rumah Sakit
Seorang anggota polisi yang baru saja dilantik dikeroyok seniornya hingga dirawat di rumah sakit.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Perundungan di tubuh Polri diduga terjadi di Subditdalmas Polda Jawa Barat.
Seorang anggota polisi yang baru saja dilantik dikeroyok seniornya hingga dirawat di rumah sakit.
Korban adalah Bripda Daniel Haposan, anggota yang baru sebulan dilantik di Kesatuan Subditdalmas Polda Jawa Barat angkatan ke- 45.
Ia diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seniornya, sesama anggota Subditdalmas Polda Jawa Barat.
Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Emoh Diperiksa Polisi di Demak: Nggak Ada yang Mau ke Demak
Baca juga: Video 7 Pelaku Pengeroyokan Polisi dan Warga Jadi Tersangka
Baca juga: 1 Anggota Polisi dan 1 Warga Solo Jadi Korban Pengeroyokan, Berawal Kecelakaan Motor Vs Mobil
Hotma Agus Sihombing, kuasa hukum dari Bripda Daniel Haposan mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT.SAMAPTA/POLDA JABAR pada tanggal 31 Juli 2021.
"Klien kami, pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB di Barak Dalmas Dit Samapta Polda Jawa Barat, telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Kompi 1 Subditdalmas Dit Samapta Polda Jawa Barat angkatan 44," ujar Hotma saat memaparkan kasus kepada wartawan, di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Senin (9/8/2021).
Hotma mengatakan, korban diduga dipukul di bagian perut.
Dalam foto yang ditunjukkan kepada wartawan, terdapat luka memar di bagian perut korban.
"Korban dirawat di RS Sartika Asih, Kota Bandung," ungkapnya.
Akibat luka memar tersebut, korban harus menjalani dua kali operasi akibat pendarahan dalam.
"Selain itu, korban juga mengalami trauma," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menuntut dan meminta Propam dan Reskrimum Polda Jawa Barat mengusut dan memproses secara tuntas terdua para pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban.
"Kami meminta agar terduga para pelaku apabila terbukti secara hukum dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga melangar kode etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tuturnya.
Sementara itu, Bengar Sihombing, paman dari Bripda Daniel Haposan mengatakan, pihak keluarga hanya ingin menuntut keadilan.
"Bisa kita bayangkan, baru satu bulan anak kami dilantik, kami masih dalam kegembiraan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan-anggota-tni.jpg)