Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

Alasan Kenapa Ganjar Pranowo Sebut Syarat Vaksin Tidak Adil

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo belum berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai satu syarat masyarakat bepergian,

Dok Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (9/8/2021) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM --  Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo belum berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai satu syarat masyarakat bepergian, lantaran tidak adil jika mesti diterapkan saat ini.

Menurut dia, aturan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan idealnya diterapkan jika program vaksinasi sudah dilakukan secara merata.

"Belum, kami belum sampai ke sana (menerapkan syarat vaksin-Red). Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil.

'Wong' belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," katanya, usai memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19 Jateng, di Semarang, Senin (9/8).

Ganjar menuturkan, pemberian kelonggaran bagi orang yang sudah divaksin untuk bepergian itu kurang tepat, karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan, kan enggak enak kita sama rakyat," ujarnya.

Namun, ia menyebut, syarat vaksin itu sebenarnya bisa saja diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.

"Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mal atau tempat publik lain bisa dilakukan, meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk, sebenarnya itu bisa," ucapnya.

Kondisi di Jateng, Ganjar berujar, cenderung sudah membaik, karena pelevelan di sejumlah daerah sudah turun, meskipun untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lain masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam.

Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," ujarnya.

Adapun, pemerintah pusat telah menerapkan syarat sertifikat vaksin untuk bepergian, termasuk untuk masuk ke mal/pusat perbelanjaan.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri No. 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved