PPKM Level 4
Alasan Kenapa Ganjar Pranowo Sebut Syarat Vaksin Tidak Adil
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo belum berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai satu syarat masyarakat bepergian,
TRIBUNJATENG.COM -- Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo belum berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai satu syarat masyarakat bepergian, lantaran tidak adil jika mesti diterapkan saat ini.
Menurut dia, aturan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan idealnya diterapkan jika program vaksinasi sudah dilakukan secara merata.
"Belum, kami belum sampai ke sana (menerapkan syarat vaksin-Red). Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil.
'Wong' belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," katanya, usai memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19 Jateng, di Semarang, Senin (9/8).
Ganjar menuturkan, pemberian kelonggaran bagi orang yang sudah divaksin untuk bepergian itu kurang tepat, karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.
"Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan, kan enggak enak kita sama rakyat," ujarnya.
Namun, ia menyebut, syarat vaksin itu sebenarnya bisa saja diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.
"Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mal atau tempat publik lain bisa dilakukan, meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk, sebenarnya itu bisa," ucapnya.
Kondisi di Jateng, Ganjar berujar, cenderung sudah membaik, karena pelevelan di sejumlah daerah sudah turun, meskipun untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lain masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam.
Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," ujarnya.
Adapun, pemerintah pusat telah menerapkan syarat sertifikat vaksin untuk bepergian, termasuk untuk masuk ke mal/pusat perbelanjaan.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri No. 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara, Kemenkes per Senin (9/8) pukul 12.00 WIB mencatat sebanyak 51,39 juta orang telah menerima suntikan dosis vaksin virus corona.
Sementara baru 24,88 juta orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.
Hal itu berarti dari target vaksinasi pemerintah dengan total sasaran 208,26 juta orang, baru menyentuh 24,68 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama, sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 11,95 persen.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menuturkan, penerapan sertifikat vaksinasi untuk memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat harus dilakukan secara bertahap. Sebab, tidak ada jaminan vaksin dapat mencegah penularan covid-19.
"Penerapan sertifikat vaksin ini juga harus dilakukan bertahap karena apa? Karena pertama vaksin ini tidak menjamin mencegah penularan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8).
Di sisi lain, Dicky menyatakan, ketersediaan dan akses terhadap vaksin juga masih terbatas di beberapa daerah. Kemudian, cakupan vaksinasi di beberapa daerah bahkan belum mencapai 50 persen.
"Ini harus jadi pertimbangan, supaya tidak menyulitkan masyarakat dan pemerintah sendiri. Jadi penerapannya bertahap, harus dilihat dalam konteks masing-masing daerahnya," tandasnya. (CNNIndonesia.com/Kompas.com)
Baca juga: Kasus Corona Turun, Mengapa Status Kota Tegal Masih PPKM Level 4?
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Karanganyar: Semua Objek Wisata Masih Ditutup
Baca juga: PPKM Level 4, Konsumsi Oksigen di RSUD Kota Salatiga Turun 40 Persen
Baca juga: Pengunjung Mal di Semarang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Saat Uji Coba Selama PPKM Level 4
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gubernur-jateng-ganjar-pranowo-10-agt.jpg)