Berita Pekalongan
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Pekalongan Diciduk Polisi
MA hendak transaksi sabu-sabu, diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan Selasa (10/8/2021).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Hendak melakukan transaksi sabu-sabu, MA (34) warga Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diciduk jajaran satuan reserse narkoba Polres Pekalongan, Selasa (10/8/2021).
MA diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
"Sekira pukul 01.00 WIB, kami menangkap MA saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Wiradesa," kata Kasatres Narkoba AKP Hozali saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (11/8/2021).
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di tisu warna putih.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 1,54 gram," imbuhnya.
Baca juga: Beraksi di Lokasi Ramai, Kawanan Perampok Gasak Rp 800 Juta dari ATM
Baca juga: Polisi Temukan Tempat Karaoke di Pati Nekat Buka saat PPKM, Langsung Kena Denda
Baca juga: Syarat Masuk Mal Harus Sudah Vaksin, Ganjar Pranowo: Itu Nggak Fair
AKP Hozali mengungkapkan, tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekalongan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kami kembangkan hasil temuan sabu ini untuk mengungkap jaringannya."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya. (*)