Berita Regional
Komplotan Pembobol ATM Diringkus Setelah Beraksi 30 Kali, Raup Rp 1 Miliar dalam 1 Tahun
Polisi membekuk enam anggota komplotan pembobol rekening nasabah dengan modus ganjal ATM.
Jumlah uang yang digasak kata Yusri bervariasi mulai dari Rp 20 Juta hingga Rp 128 Juta.
Karena aksinya kata Yusri para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, masing-masing dari kawanan ini mempunyai peran.
“Jadi ND ini adalah ‘Kapten”-nya, dia yang memimpin,” ucap Yusri.
”Karena dia sebagai ‘Kapten’ yang merencanakan kejahatan ini, maka dapat lebih besar,” ujarnya.
Sementara, EC bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Sedangkan R, E, dan S berperan memantau calon korban yang ingin ke mesin ATM ataupun saat meninggal lokasi.
“Sementara, G bertugas mengambil ATM korban yang terganjal di mesin menggunakan gergaji besi,” ujar Yusri .
Dari keterangan pelaku, kata Yusri mereka sudah beraksi sekira 30 lokasi di Jakarta dan Tangerang.
Dari 30 lokasi, pelaku sudah menguras isi ATM para korban mencapai Rp 1 miliar.
Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, para pelaku menggunakannya untuk biaya hidup.
Ada juga pelaku yang membelikan emas sebagai tabungan keluarganya jika suatu saat butuh uang.
Yusri menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan menajemen atau pengelola mesin ATM untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi. Salah satunya, lanjut Yusri, dengan memasang CCTV di gerai ATM. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Ganjal ATM Dibekuk, 30 Kali Beraksi, Raup Uang Hingga Rp 1 Miliar
Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah karena Dianggap Tak Mau Beri Jalan