Berita Regional
SS Hajar Temannya hingga Tewas gara-gara Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore saat Pesta Miras
Peristiwa berdarah ini terjadi saat keduanya sedang pesta miras di kawasan Cibogo, Megamendung, Bogor, pada Rabu (4/8/2021) dini hari lalu.
TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial SS (32) membunuh MS (45) yang merupakan temannya sendiri.
SS tega melakukannya gara-gara tersinggung disebut anak kemarin sore.
Pembunuhan ini terjadi saat keduanya sedang pesta miras di kawasan Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/8/2021) dini hari lalu.
Baca juga: Pembunuhan Wanita Terapis Bekam Terungkap: MA Tak Terima Ajakan Nikah Ditolak
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengatakan, peristiwa ini berawal dari adanya pesta miras oleh segerombolan orang, termasuk korban dan pelaku.
"Saat pesta miras ini terjadi cekcok antara pelaku dan korban," kata Tri di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (12/8/2021).
Menurut pengakuan SS, dia merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Katanya dia diejek sebagai anak kemaren sore. Ini yang membuat pelaku tersinggung," jelas Tri.
Tersangka (SS) yang emosi dengan ucapan korban (MS) lalu memukul korban dengan tangan kosong sampai terjatuh ke tanah.
Pelaku lalu menginjak korban dengan sepatunya dan memukul bagian mukanya menggunakan sebongkah batu sampai korban tewas.
"Korban tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," jelas Tri.
Usai penganiayaan tersebut, pelaku lalu melarikan diri ke kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Kebetulan melarikan diri ke daerah Cianjur.
Alhamdulillah sebelum 1x24 jam bisa kita dapatkan oleh Tim Polsek Megamendung dan Unit Resmob Polres Bogor, pelakunya tunggal," ungkapnya.
Tri menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok temperamen dan pernah dipenjara (residivis) karena kasus penganiayaan.
"Ketika emosi hanya orangtuanya yang bisa meredam amarahnya," paparnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, dua botol kaca miras, sejumlah pakaian, hingga pecahan kaca.
"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," pungkas Tri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda di Megamendung Hajar Temannya hingga Tewas
Baca juga: 2 Keluarga Bentrok di Hutan gara-gara Berebut Lokasi Pengambilan Kayu, 1 Tewas