Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komnas HAM

Komnas HAM akan Rilis Hasil Penyelidikan Terkait TWK Pekan Depan

Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, di Jakarta, Senin (24/5). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, laporan hasil penyelidikan sudah berada pada tahap finalisasi teknis.

"Tinggal finalisasi teknis, memastikan penulisan dan tata letaknya," kata Anam, Jumat (13/8).

Menurut Anam, Komnas HAM berencana menyampaikan hasil penyelidikannya pekan depan. "Kami upayakan minggu depan sudah launching," ucap dia.

Anam mengatakan, penyelidikan Komnas HAM telah menemukan hubungan antarperistiwa.

Sehingga substansi konstruksi peristiwa sudah solid. "Dan semakin terang benderang terkait apa yang terjadi dan peristiwa HAM apa yang berkaitan," ucapnya. 

Penyelidikan Komnas HAM bermula dari laporan perwakilan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Tes tersebut merupakan bagian dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut perwakilan pegawai, Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan, pelaksanaan TWK sarat pelanggaran HAM. Sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara. 

Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar. Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.(kompas.com)

Baca juga: Latihan 30 Soal SKD CPNS 2021 TWK Integritas Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Latihan 30 Soal TWK HOTS SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: BERITA LENGKAP : Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Pelaksanaan TWK KPK, Ini Permintaannya pada Jokowi

Baca juga: Busyro Muqoddas: Jika Presiden Batalkan Hasil TWK KPK, maka Kita Punya Harapan pada Negara Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved