Berita Banyumas
574 Napi Banyumas Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 574 warga binaan di Banyumas mendapat remisi kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 574 warga binaan di Banyumas mendapat remisi kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.
Mereka berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto yang mendapat remisi umum I sebanyak 478 orang, remisi umum II sebanyak 9 orang dan 2 langsung bebas.
Sementara di Rumah Tahanan Banyumas Remisi umum I sebanyak 68 orang, remisi umum II 3 orang langsung bebas.
Kemudian Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Narkotika Purwokerto yang mendapat remisi I 28 orang dan remisi II 6 orang.
Pemberian remisi secara simbolik kepada warga binaan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto didampingi Kalapas dan Karutan, Selasa (17/8/2021) di Purwokerto Smart Room Graha Satria.
Penyerahan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia dengan dipandu dari Kemenhumkan secara virtual.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Sugito mengatakan, Lapas Purwokerto saat ini dihuni sebanyak 687 orang yang terdiri dari 639 nara pidana dan 58 tahanan.
Menurutnya kasus terbanyak yang ada adalah narkotika dan kasus perlindungan anak.
"Untuk tahun 2021 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 487 orang, remisi umum II 9 orang, 2 orang langsung bebas dan 7 orang lainya masih menjalani hukuman subsider," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Sugito menjelaskan pemberian remisi umum I adalah pengurangan masa tahanan.
Sedangkan remisi umum II adalah penghapusan masa tahanan sehingga kalau idak ada hukuman subsider warga binaan bisa langsung bebas.
"Khusus untuk warga binaan yang mendapat remisi umum I kami berharap agar tetap termotivasi berlaku baik, patuh tata tertib dalam tahanan," tambahnya.
Didi Rudwianto mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan.
Tetapi juga merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku.
Mereka supaya memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri.