Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Pencuri Bobol 2 Apotek di Magelang: Pandemi Apotek Laris, Banyak Uangnya

Tersangka memilih sasaran apotek karena mengira pada masa saat ini apotek sedang laris dan di dalamnya terdapat banyak uang.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Pencuri beraksi di dua apotek di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang

Polisi berhasil menangkap pelaku.

Pelaku yang berinisial RH alias Badak (47) asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Magelang bersama Polsek Dukun dan Polsek Sawangan pada Jumat, (12/08/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah istri tersangka di Bogeman.

Baca juga: Driver Ojol Tewas Dianiaya saat Bubarkan Tawuran, Keluarga Histeris Lihat Noda di Kain Kafan

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menuturkan, kejadian pencurian diketahui pada hari yang berbeda.

Di Apotek Sawangan Senin (09/08/2021) pukul 07.30 WIB sedangkan di apotek Dukun pada Rabu (11/08/2021) pukul 07.30 WIB.

"Jadi tersangka masuk ke dalam apotek saat keadaan sudah tutup.

Di apotek Sawangan modus yang dipakai pelaku untuk masuk ke apotek dengan menjebol pintu belakang dan mengambil uang di lemari sebesar Rp 25.880.600.

Sedangkan di apotek Dukun, tersangka masuk dengan menjebol atap asbes bagian WC dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 43.000.000 dari lemari, brangkas, dan kardus di bawah tangga," jelasnya saat konfrensi pers, pada Senin (16/08/2021).

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan saat menangkap tersangka yakni uang hasil curian Rp2 juta, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 sepeda motor, 2 buah gelang emas , dan 1  dus handpone.

Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, uang hasil curian dipakai untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengaku terlilit utang sehingga melakukan pencurian.

Tersangka memilih sasaran apotek karena mengira pada masa saat ini apotek sedang laris dan di dalamnya terdapat banyak uang.

Sebelumnya, pelaku juga pernah ditangkap (residivis) dengan kasus pencurian pada 2020 lalu," terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersngka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang, Badak Bobol 2 Apotek di Magelang, Kuras Uang Puluhan Juta

Baca juga: Presiden Afghanistan Disebut Kabur dengan 4 Mobil dan Helikopter Penuh Uang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved