Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Semarang Turun PPKM Level 3, Sektor Pariwisata dan Hiburan Kini Boleh Buka, Ini Syaratnya

Kota Semarang turun level dari semula PPKM level 4 menjadi PPKM level 3. Tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir 16 Agustus lalu. Saat ini, Kota Semarang turun level dari semula PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (17/8/2021).

"Tadi malam Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) Nomor 34 sudah turun. Berita baiknya, Semarang tueun level dari level 4 ke 3. Ada beberapa hal yang disesuaikan," papar Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi menjelaskan, tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran. Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi.

Tempat hiburan kini boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Syaratnya, pengunjung tempat wisata maupun hiburan harus sudah divaksin.

Baca juga: HUT RI ke-76, Kaum Difabel di Kabupaten Tegal Antusias Laksanakan Upacara Bendera

Baca juga: Pemuda Pancasila Berkomitmen untuk Bersinergi Bersama Pemerintah terkait Kesejahteraan Masyarakat

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Inspektur Upacara Terbatas di Kantor Bupati Banjarnegara

"Aplikasi peduli lindungi akan kami berlakukan di tempat wisata dan hiburan. Masih 25 persen kapasitas dan harus sudah vaksin," tegas Hendi, sapaannya.

Selanjutnya, sebut dia, pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00.

Aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan restoran masih tetap sama yakni operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 30 persen.

Adapun tempat ibadah tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Ada pula pelonggaran di bidang olahraga.

Tempat olahraga boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Apabila berolahraga secara grup hanya boleh maksimal empat orang.

Pada kategori PPKM level 3, pembelajaran tatap muka juga dimungkinkan bisa diselenggarakan dengan kapasitas 50 persen.

Meski demikian, Hendi mengaku belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal tersebut.

"Sampai hari ini kami belum berkoordinasi secara teknis dengan kepala dinas pendidikan. Kalau memang ada kemungkinan, beberapa sekolah pasti ada izin tertulis," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved