Berita Kudus
BP Jamsostek Cabang Kudus Sudah Cairkan Klaim Sebesar Rp 232 Miliar
BP Jamsostek Cabang Kudus pada 2021 ini sudah membayarkan klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 232 miliar.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Kudus pada 2021 ini sudah membayarkan klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 232 miliar.
Jumlah klaim yang dibayarkan tersebut terhitung sejak Januari sampai 12 Agustus 2021.
Dari total nilai klaim tersebut, paling besar dikeluarkan untuk Kabupaten Kudus, yakni sebesar Rp 108 miliar.
Sedangkan untuk Kabupaten Jepara yakni sebesar Rp 28 miliar, Pati sebesar Rp 36 miliar, Rembang Rp 23 miliar, dan Blora sebesar Rp 35 miliar.
Baca juga: Gadis di Kebumen Dirudapaksa Ayah Kandung sampai Trauma, Sempat Memilih Diam
Baca juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin, Ini Kriterianya
"Klaim sebesar Rp 232 miliar itu terdiri atas klaim JHT (jaminan hari tua), JKK (jaminan kecelakaan kerja), JKM (jaminan kematian), dan JP (jaminan pensiun)," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Kudus, Multanti, Kamis (19/8/2021).
Rinciannya yakni untuk JHT sebesar Rp 188,6 miliar, JKK sebesar Rp 7,8 miliar, JKM sebesar Rp 30,5 miliar, dan JP sebesar Rp 5,1 juta.
Nilai total klaim yang dibayarkan itu jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan.
Hal itu ditengarai karena dampak dari pandemi Covid-19 yang kemudian tenaga kerja mencairkan klaimnya setelah keluar dari pekerjaan atau diberhentikan kerja.
Selain itu, katanya, BP Jamsostek menawarkan kemudahan layanan dalam proses klaim.
Sekarang bisa dilakukan secara daring.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan klaim JHT bisa dilakukan secara daring melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta yang bisa mencairkan klaim melalui layanan tersebut harus memenuhi syarat, di antaranya karena peserta sudah berusia 56 tahun, peserta mengundurkan diri, atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Termasuk Membantu Menyehatkan Ginjal, Ini 9 Manfaat Pisang Kepok Rebus yang Jarang Diketahui
Baca juga: Rizky Billar Grogi Jelang Akad Nikah, Salah Ucap Kalimat Ijab Kabul Saat Latihan
Di situ peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pencairan klaim.
Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak, buku rekening bank yang tertera nomor rekening yang masih aktif, foto diri terbaru tampak depan, dan NPWP untuk klaim JHT akumulasi saldo di atas Rp 50 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jokowi-sahkan-inpres.jpg)