Berita Kebumen
Gadis di Kebumen Dirudapaksa Ayah Kandung sampai Trauma, Sempat Memilih Diam
Sungguh malang nasib gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (16), warga Kecamatan Karangsambung
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Hatinya tambah remuk karena perbuatan keji suaminya dilampiaskan ke anak kandung sendiri yang telah dibesarkan bersama.
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/konferensi021.jpg)