Berita Video
Video Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap di POM Bensin
Dua pelaku pengedar dan pengguna ganja, warga Kabupaten Semarang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Ia mengatakan tersangka Erik dikenakan 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya tersangka Taher dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Di hadapan Polisi, Tersangka Erik mengaku mencari barang haram tersebut di Twitter.
Dirinya mengecek satu persatu, dan mendapatkan akun yang menjual ganja.
"Saya coba beli ternyata barangnya dikirimkan," kata dia.
Ia mengatakan, terakhir membeli ganja pada aku tersebut seberat 1 kilogram.
Dirinya membeli ganja siap pakai.
"Niatnya saya gunakan sendiri, kalau ada temannya yang minta, saya jual. Saya baru menggunakan ganja setahun belakangan ," tuturnya.
Sementara, Taher mengaku menanam barang haram tersebut berawal dari mengkonsumsi ganja.
Dirinya memisahkan bisa biji ganja untuk ditanam.
"Setelah bijinya saya sebar ternyata tumbuh. Kemudian saya pindahkan ke pot. Saya suka menanam, kemudian saya tanam," ujar dia.
Rencananya, pohon ganja yang ditanam akan digunakan sendiri.
Dirinya tidak berniat menjual hasil tanaman ganja itu.
"Saya belum pernah satu kalipun memanen tanaman ganja itu," imbuhnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :