Berita Regional
Warga Kaget M yang Dikenal Baik Ditangkap karena Merampok, Ternyata Sudah Lakukan 38 Kejahatan
Pelaku masuk dengan cara membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng dan masuk ke ruang tamu.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.
Saat ini polisi masih memeriksa M terkait laporan 28 kejahatannya.
Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perampokan Lansia di Mataram, Korban Disekap dan Diancam dengan Senpi Rakitan"
Baca juga: AC Milan Diprediksi Bakal Babak Belur di Liga Italia
Berita Terkait