Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ewin Tinggal Bersama Jasad Kekasih yang Dibunuhnya di Kos Selama 5 Hari Sebelum Membuangnya ke Laut

Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka tetap tinggal bersama jasad korban di kamar kos hingga lima hari lamanya.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mayat 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Seorang tukang becak bernama ES alias Ewin membunuh dan membuang jasad kekasihnya ke laut.

Ewin telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah, Kamis (19/8/2021).

Tersangka tega menganiaya korban hingga tewas di kamar indekos tempat korban dan tersangka tinggal bersama pada Kamis (12/8/2021) pekan kemarin.

Baca juga: Niken Tewas dengan Tubuh Terlilit Tali di Pantai, Polisi Temukan Bercak Darah di Kamarnya

Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka tetap tinggal bersama jasad korban di kamar kos hingga lima hari lamanya.

Jasad korban baru dibawa keluar untuk dibuang ke laut pada Selasa (17/8/2021) dini hari.

"Jadi, jasad korban ini lima hari di kamar kos, tersangka ini ingin menyembunyikan perbuatannya," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis malam.

Tersangka menganiaya korban saat pulang menarik becak dan mendapati korban sedang mandi di malam hari.

Saat itu, tersangka langsung masuk ke kamar mandi dan memukuli korban di bagian kepala dan membenturkan kepala kepala korban ke didinding.

Setelah itu, korban yang sudah tidak berdaya diangkat ke tempat tidur dan tersangka lalu pergi meninggalkan korban untuk kembali mengayuh becak.

Besoknya, saat kembali ke kamar indekos, tersangka melihat korban sudah meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 335 ayat 3 serta Pasal 181 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.

Jasad korban sendiri, kata Rosita, telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, setelah diotopsi di rumah sakit.

Kasus ini terkuak setelah jasad korban ditemukan warga terlilit tali di Pantai Lesane Kota Masohi pada Selasa (17/8/2021).

Jasad korban sendiri dibawa keluar dari kamar kos untuk dibuang ke laut dengan menggunakan becak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved