Berita Regional
Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Rakitan, Awalnya Mengaku untuk Bela Diri
Ketika ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Tebet, pelaku sempat mengaku memiliki benda tersebut sebagai alat bela diri.
Polisi pun mendapati adanya dugaan jual beli senjata api rakitan, dan kemungkinan bakal segera melakukan transaksi.
"Berbekal dari info tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya," ujar Alexander.
Ia menambahkan, penyelidikan selama satu pekan membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RAG.
"Setelah diamankan, benar adanya senjata api rakitan. Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar Rp 7 juta," ungkapnya.
RAG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Polisi Menyamar, Jebak dan Tangkap Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan di Tebet
Baca juga: Anak Punk Dilaporkan Bawa Kabur Bocah 13 Tahun, Pencarian Difokuskan di 2 Daerah Ini