Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BERITA LENGKAP: Agung Habisi Nyawa Pasangan yang Hamil 9 Bulan, Jengkel Sering Disuruh-suruh

Agung Dwi Saputro (18) membunuh pacarnya, Silvi dan jabang bayi yang dikandungnya tersebut dengan alasan sepele: jengkel sering disuruh-suruh.

TRIBUN JATENG/RAHADYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar paparkan kasus pembunuhan yang dilakukan Agung Dwi Saputro (18) pemuda asal Surakarta kepada pacarnya sendiri Silvi Ayu Nugraha (23) warga Randublatung Blora di kos D'kost ekslusif Jalan WR Supramatman Simongan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak direstui orang tua menjadi alasan Agung Dwi Saputro (18) pemuda asal Surakarta membunuh pacarnya Silvi Ayu Nugraha (23), warga Randublatung Blora di D'Kost Eksekutif, Jalan WR Supratman Kelurahan Simongan Kecamatan Semarang Barat, Jumat (20/8).

Selain itu ,tersangka membunuh Silvi dan jabang bayi yang dikandungnya tersebut dengan alasan sepele.

Ternyata Agung kesal karena sering disuruh-suruh pacarnya.

"Saya sering disuruh-suruh mengambilkan mengambilkan barang yang membuat emosi. Saya sering disuruh ambilin air minum, baju, dan disuruh bantuin ke kamar mandi," jelasnya saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8).

Agung mengaku sudah setahun lebih menjalin hubungan asmara dengan Silvi.

Baca juga: Hubungan Asmara Ditolak Ortu, lalu Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan Agung Membunuh Pasangannya

Baca juga: Hidup Bersama di Kos Tanpa Ikatan Suami Istri, Agung Tak Berkenan Pasangannya Hamil di Luar nikah

Baca juga: Video Agung Diringkus Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan di Kamar Kos Semarang

Awal ketemu dengan korban di angkringan yang berada di Solo.

"Sejak itu saya sudah mulai merasa suka," tuturnya 

Menurutnya, orang tuanya tidak mengetahui bahwa pacarnya mengandung anaknya.

Sebab dirinya tidak berani mengaku karena orang tuanya tidak setuju.

"Orang tua saya tidak setuju karena umurnya beda jauh," ujarnya.

Karena tidak disetujui, dia pun bersama pacarnya pergi ke Semarang.

Selama ini dirinya hanya bekerja sebagai tukang rosok.

"Saya baru tamat SMA sekitar 2-3 bulan yang lalu di Solo," imbuhnya.

Agung menuturkan membunuh pacarnya sekitar pukul 10.30.

Dirinya mencekik dan menutup mulut maupun hidung pacarnya sekitar 1 jam.

Baca juga: Soroti Maraknya Kasus Pembunuhan di Kos, Kapolrestabes Semarang: Waspadai Prostitusi dan Kumpul Kebo

Baca juga: Pemkab Kendal Tunjuk Dua Pantai Jalani Uji Coba Objek Wisata setelah PPKM Mereda

Bahkan dia juga mengaku bahwa kepala korban dibenturkan dan menginjak-injak perut.

"Saya cekik korban kurang lebih satu jam," kata dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.

Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar nomor 2 kos tersebut.

"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat  yang bersangkutan sedang (pelaku) tidur," jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.

Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan autopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.

Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming AS Roma Vs Fiorentina, Lihat Aksi Mourinho Lagi di Serie A

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 2 Halaman 91 93 94 Subtema 2 Pembelajaran 5

Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban sedang hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Menurutnya, tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban.

Mereka berdua sudah tinggal bersama di kos D'kost eksklusif.

"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar dia.

Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan. 

Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan  pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.

RT/RW Lebih Selektif

Di sisi lain, Irwan menuturkan Polrestabes Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW setempat agar lebih selektif memilah orang yang akan kos di lingkungannya.

Pihaknya ingin agar pemangku wilayah memastikan agar kos  tersebut tidak dijadikan tempat prostitusi maupun hidup bersama atau kumpul kebo.

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Udinese Vs Juventus Serie A Liga Italia di RCTI

Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Minggu 22 Agustus 2021

"Pada kasus saat ini kos ini dijadikan tempat kumpul kebo. Bahkan sebelumnya dijadikan tempat prostitusi," tuturnya 

Ia berharap kejadian saat ini dapat menjadi pembelajaraan pemilik kos yang ada di Kota Semarang.

Dirinya tidak ingin kejadian itu terulang lagi.

"Ke depan mereka bisa lebih selektif menerima orang yang akan kos," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved